PDPA

PDPA (Malaysia)

PDPA (Malaysia)

Jabatan Perlindungan Data Peribadi (JPDP), sebuah lembaga di bawah Kementerian Komunikasi dan Komisi Multimedia (MCMC), mengatur perlindungan data pribadi di Malaysia. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi 2010 (PDPA) telah disahkan oleh Parlemen pada 2 Juni 2010 dan berlaku efektif pada 15 November 2013, yang menetapkan kerangka kerja perlindungan data pribadi untuk transaksi komersial.


Dalam menegakkan PDPA, JPDP mewajibkan semua Pengguna Data yang terdiri dari individu atau pihak swasta untuk mendaftar secara resmi guna melindungi hak konsumen dan publik. Alibaba Cloud telah terdaftar di JPDP dan mematuhi semua persyaratan PDPA.

phone Hubungi Kami
Hi, I'm Alibaba Cloud AI Assistant!
I can help with questions and solutions.