Pemberitahuan Perubahan Aturan Pajak di Tiongkok (Taiwan)

Kepada Yth. Bapak/Ibu,

Sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Bukan Pajak Pertambahan Nilai dari Kementerian Keuangan Tiongkok (Taiwan) (“MOF”), Alibaba Cloud diwajibkan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai Tiongkok (Taiwan) (“PPN Tiongkok (Taiwan)”) dengan tarif 5% atas layanan elektronik tertentu yang disediakan kepada pelanggan individu (non-bisnis) yang berlokasi di Tiongkok (Taiwan). Seluruh PPN Tiongkok (Taiwan) yang dipungut akan disetorkan kepada otoritas pajak Tiongkok (Taiwan) yang berwenang.

Alibaba Cloud tidak diwajibkan untuk memungut PPN Tiongkok (Taiwan) atas layanan yang disediakan kepada pelanggan bisnis di Tiongkok (Taiwan). Untuk menentukan apakah seorang pelanggan adalah pelanggan bisnis, otoritas pajak Tiongkok (Taiwan) mewajibkan Alibaba Cloud untuk mengumpulkan Nomor Registrasi Pajak pelanggan (yaitu Nomor Usaha Terpadu/UBN 8 digit).

Untuk mengonfirmasi bahwa Anda adalah pelanggan bisnis di Tiongkok (Taiwan), silakan masukkan UBN 8 digit Anda di setiap akun Alibaba Cloud Anda, atau kirimkan kepada kami melalui email ke: help@alibabacloud.com.

Jangan ragu untuk menghubungi perwakilan bisnis Alibaba Cloud Anda atau dukungan pascapenjualan kami (dengan membuka tiket dukungan) jika memiliki pertanyaan terkait hal ini.

Hormat kami,
Alibaba Cloud
phone Hubungi Kami
Hi, I'm Alibaba Cloud AI Assistant!
I can help with questions and solutions.